Penerimaan Mahasiswa Baru STIS 2012
Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) – Tahun Akademik 2012/2013, STIS menerima mahasiswa baru melalui dua jalur umum, yaitu Jalur Umum Ikatan Dinas dan Jalur Umum Tugas Belajar Instansi Non BPS.
Jalur Umum Ikatan Dinas merupakan
jalur seleksi untuk lulusan SMA/MA jurusan IPA, setelah lulus
pendidikan di STIS akan diangkat langsung menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS) gol. III/a, untuk
selanjutnya ditempatkan di unit kerja BPS di seluruh Indonesia sampai dengan tingkat kabupaten/kota. Selama masa pendidikan, mahasiswa tidak dikenakan biaya pendidikan, justru mendapat tunjangan ikatan dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mahasiswa memiliki ikatan dinas selama dan setelah lulus dari pendidikan di STIS, yaitu wajib bekerja di lingkungan BPS sesuai penempatannya di seluruh Indonesia selama dua kali masa pendidikan secara berturut-turut.
Jalur Umum Tugas Belajar Instansi Non BPS
merupakan jalur seleksi untuk mereka yang memiliki status sebagai
Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai tetap pada BUMN/BUMD, atau
TNI/POLRI, dan telah menyelesaikan pendidikan SMA/MA jurusan IPA, yang
ditugasi oleh instansi yang bersangkutan untuk mengikuti pendidikan di
STIS. Biaya pendidikan ditanggung oleh instansi yang menugasi.
Berikut Jadwal Kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru STIS 2012
Tanggal
|
Kegiatan
|
Keterangan
|
26 Maret s.d. 4 Mei 2012
|
Pendaftaran online (Jalur Umum Ikatan Dinas)
|
Online di Website STIS
|
26 Maret s.d. 27 April 2012
|
Pendaftaran online (Jalur Umum Tugas Belajar Instansi Non BPS)
|
Online di Website STIS
|
26 Maret s.d. 4 Mei 2012
|
Pembayaran biaya seleksi
|
Kantor atau ATM Bank BRI
|
12 Mei 2012
|
Ujian Tahap I
Matematika, Bahasa Inggris, dan Pengetahuan Umum |
Lokasi pilihan di setiap ibukota provinsi
|
25 Mei 2012
|
Pengumuman hasil ujian tahap I
|
Online, Kantor BPS Provinsi, Kampus STIS
|
25 s.d. 29 Mei 2012
|
Pendaftaran ulang untuk mengikuti ujian tahap II
|
Online di Website STIS
|
2 Juni 2012
|
Ujian tahap II (Psikotes)
|
Lokasi pilihan di setiap ibukota provinsi
|
2 s.d. 6 Juni 2012
|
Ujian tahap II (Wawancara)
|
Sama dengan lokasi psikotes
|
15 Juni 2012
|
Pengumuman hasil ujian tahap II
|
Online, Kantor BPS Provinsi, Kampus STIS
|
15 s.d. 20 Juni 2012
|
Tes kesehatan
|
Ditentukan Kampus STIS dan dikoordinasi Kantor BPS Provinsi
|
29 Juni 2012
|
Pengumuman awal hasil tes kesehatan
|
Online, Kantor BPS Provinsi, Kampus STIS
|
9 Juli 2012
|
Pengumuman hasil tes kesehatan / pengumuman kelulusan
|
Online, Kantor BPS Provinsi, Kampus STIS
|
9 s.d 13 Juli 2012
|
Pemberkasan
|
Kantor BPS Provinsi, Kampus STIS
|
Catatan
- Pendaftaran dilakukan secara online di Website STIS di https://www.stis.ac.id.
- Untuk Jalur Tugas Belajar Instansi Non-BPS, pendaftaran paling lambat tanggal 27 April 2012. Berkas pendaftaran dikirimkan ke Kampus STIS paling lambat sudah harus diterima tanggal 30 April 2012.
- Biaya seleksi dibayarkan melalui Kantor atau ATM Bank BRI. Untuk pembayaran melalui ATM Bank BRI, khusus untuk transaksi dengan menggunakan Kartu ATM Bank BRI. Persyaratan dan prosedur pendaftaran bisa dilihat pada "Ketentuan PMB STIS TA 2012/2013".
- Pendaftaran secara online serta perubahan data ditutup pukul 17:00 WIB pada hari terakhir.
- Peserta dapat memilih lokasi ujian di salah satu kota yang ditunjuk di 33 provinsi di seluruh Indonesia.
- Untuk Jalur Umum Ikatan Dinas, bagi yang dinyatakan lulus ujian tahap I dan akan mengikuti ujian tahap II, wajib menyerahkan berkas di bawah ini pada waktu ujian seleksi tahap II (wawancara):
- Fotokopi Rapor SMA/MA yang telah dilegalisir (halaman yang berisi data pribadi dan nilai).
- Fotokopi Ijazah SMA/MA yang telah dilegalisir. Bagi yang lulus tahun 2012 tetapi belum memiliki ijazah, dapat digantikan dengan Surat Tanda Kelulusan (SKL) atau Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) SMA/MA asli atau yang telah dilegalisir.
- Jadwal wawancara ditentukan oleh penyelenggara ujian setempat, diumumkan pada waktu psikotes.
- Peserta yang dinyatakan lulus tes kesehatan/seleksi ujian masuk, dan akan mengikuti kuliah di STIS, wajib melakukan pemberkasan, yaitu: (i) untuk Jalur Umum Ikatan Dinas harus menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID), (ii) untuk Jalur Umum Tugas Belajar Instansi Non BPS harus memastikan akan mengikuti tugas belajar. Pemberkasan dilakukan langsung di Kantor BPS Provinsi setempat atau di Kampus STIS.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar